Saturday, August 20, 2016

IBADAH QURBAN DALAM AL-QUR’AN

Sahabatku : Kata Qurban berasal dari bahasa Arab yaitu “qaruba-yaqrubu-qurban, qurbanan",  yang artinya dekat. (Kamus Al-Bisri,1999).

Maksudnya ialah mendekatkan diri kepada Allah Swt. Adapun pengertian secara istilah qurban adalah penyembelihan hewan dalam rangka ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt yang dilakukan pada waktu tertentu. Ibadah qurban disyariatkan pada tahun ketiga hijrah, sama halnya dengan zakat dan shalat hari raya.  (Terjemahan Fiqih Islam wa Adillatuhu, 2011).

Ibadah qurban ini syariatkan dalam Islam dan telah diceritakan dalam beberapa ayat dalam al-Quran, seperti surat al-Kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah  shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). 

Dalam surat al-Maidah ayat 27 :

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka (qurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.”

Ibadah Qurban yang dulu dilakukan kedua anak Nabi Adam as  Qabil dan Habil adalah perintah Allah Swt untuk mengetahui siapa di antara keduanya yang ikhlas dalam beramal. Keduanya  diuji oleh Allah untuk berqurban sebagai syarat utama untuk menikahi saudara kembar mereka secara silang. Qabil harus menikahi Labuda adik Habil, sedangkan Habil harus menikahi Iklima adik Qabil. Perintah menikah secara silang ini tidak diterima Qabil dengan alasan  ia lebih mencintai Iklima yang lebih cantik dari Labuda adik Habil. Kemudian Allah Swt memerintahkan Nabi Adam as untuk menguji kedua anaknya itu dengan  berqurban dari hasil usaha mereka masing-masing. Qabil berqurban dari hasil perkebunannya dengan buah yang  kurang baik, sedangkan Habil berqurban dengan hewan ternak yang gemuk. Dari sinilah Allah Swt mengetahui keikhlasan dan kepasrahan antara keduanya, yang akhirnya Allah menerima qurban Habil.

Habil seorang yang shalih dan qurbannya diterima oleh Allah karena ketakwaannya. Ia berkata kepada Qabil ketika diancam mau dibunuhnya, “Sungguh, kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, maka aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu”. Maksud perkataan Habil di sini ialah bahwa ia tidak akan membalas perbuatan Habil yang rusak itu dengan perbuatan yang sama, sehingga ia akan sama-sama berdosa. Karena itu disebutkan dalam hadis Nabi saw yang berbunyi :

« إِذَا تَوَاجَهَ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ ». قَالَ فَقُلْتُ أَوْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ قَدْ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ ».رواه بخاري ومسلم

“Jika dua orang muslim yang saling berhadapan dengan pedang masing-masing, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk Neraka”. Ditanya, wahai Rasulullah, yang membunuh wajar (masuk Neraka)? Beliau menjawab, “Karena ia juga berkeinginan untuk membunuh sahabatanya”. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 3, 2013).

Kisah lain ialah qurban yang dilakukan Nabiullah Ibrahim as dan putranya Ismail  diceritakan dalam Al-Quran surat as-Saffat ayat 102-107 yang artinya: Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".   Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu", sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.  Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.  Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”.

Ketulusan dan kepasrahan Nabi Ibrahim dan putranya Ismail untuk melaksanakan perintah Allah tidak diragukan.  Iblis  selalu berusaha untuk menggodanya, namun Ibrahim tetap kuat dan kukuh untuk melaksanakan perintah Allah walaupun hanya lewat mimpi (ru’yah shadiqah). Dengan ketabahan, ketulusan, dan tawakkal kepada Allah, ia melaksanakan perintah tersebut dengan penuh keyakinan, kepasrahan dan keikhlasan.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Ketika Ibrahim as diperintahkan untuk mengurbankan anaknya, syaitan menghadangnya ditempat sa’I (berlari-lari kecil) dan ingin mendahuluinya, tetapi Ibrahim lebih dulu sampai. Kemudian Malaikat Jibril membawanya  menuju Jumratul ‘Aqabah, di sini syaitan menghadang, lalu ia lempar dengan tujuh buah kerikil. Kemudian ia melanjutkan perjalanan hingga syaitan menghadang di Jumratul Wustha, ia lempar syaitan itu dengan tujuh buah kerikil". (Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 7, 2013).

Sebenarnya penyembelihan qurban atas nama Allah disyariatkan pada umat-umat sebelumnya.  Allah Swt berfirman :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (34) الحج

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. 

Rasulullah Saw melaksanakan qurban pada saat melaksanakan haji Wada’di Mina. Beliau berqurban 100 ekor unta, 70 ekor disembelih dengan tangannya sendiri dan 30 ekor disembelih oleh Ali bin Abi Thalib. Ibadah  qurban beliau ini difirmankan Allah dalam surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya : Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak  padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.  Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.

Berqurban pada hakikatnya adalah bentuk pengabdian dan kepasrahan seorang hamba dalam melaksanakan perintah Allah Swt. Hanya orang-orang yang bertakwa  serta ikhlas sajalah yang akan diterima qurbannya oleh Allah Swt. (Syahruddin El-Fikri;  Republika, 2010).

Allah berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (37) الحج

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.  Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik” . (Al-Hajj:37).

Dalam ayat di atas Allah Swt menyatakan bahwa tujuan disyari’atkan penyembelihan hadyu-hadyu dan hewan-hewan qurban ini tidak lain agar semua hamba mengingat-Nya saat menyembelihnya. Sebab Allah-lah yang menciptakan dan yang memberi rizki. Dia tidak mendapatkan sedikit pun dari dagingnya tidak pula dari sembelihan tersebut sebab memang Dia tidak membutuhkannya. Allah Swt Mahakaya dari apa pun selain-Nya. Akan tetapi yang sampai kepada Allah Swt hanyalah keihklasan dan ketakwaan sehingga Dia memberi balasan dan pahala kepada yang hamba-Nya yang berqurban. Siapa pun dia Allah Swt tidak akan melihat seseorang karena kekayaannya, berapa jumlah hewan yang diqurbankan dan bagaimana status sosialnya, akan tetapi Dia melihat hati dan amalnya.  Disebutkan dalam hadis :

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَادِكُمْ وَلاَ إِلَى صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ  - رواه مسلم

“Sesunggunya Allah tidak memandang bentuk badanmu dan tidak pula bentuk rupamu, akan tetapi Dia memandang hatimu” (Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 6, 2013).

Oleh karenanya Allah Swt menganjurkan untuk ikhlas pada saat menyembelih  qurban. Tujuannya mencari ridha Allah, bukan untuk membanggakan diri, riya’, pamer, sum’ah atau yang lainnya. Allahu a’lam.

Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.

Ketentuan Qurban Kambing
 
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.

Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.

Ketentuan Qurban Sapi  dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.

Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.

Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya.  Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?

Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

Bagaimana Hukum Qurban Secara Iuran / Kolektif

Bolehkah 1 kambing dijadikan qurban untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? dan hewan tersebut di beli dari uang Bersama. Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.

Sebagai jawabannya, Penanaman kebiasaan pada anak seperti ini adalah keliru.  Alangkah baiknya kita perhatikan fatwa yang diatas bahwa satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya)

Soal: Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.

Jawab:
Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
  1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
  2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
  3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
  4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.
Solusi dalam Iuran Qurban

Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan acara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Qurban sama halnya dengan aqiqah.

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36).
Catatan:
  1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
  2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
  3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Bagaimana dengan Hadits ”Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?

Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ’Abdillah berikut,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».

”Aku bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ”Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban”.

Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.

Sanggahan: Mengenai hadits ”qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.

Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, ”Perkataan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh  berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka. Oleh karena, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).

Kesimpulan:
  1. Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
  2. Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
  3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah KELIRU, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.
– Tambahan pembahasan –

Ketentuan Umur Hewan Qurban
Ketentuan umur untuk hewan qurban tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Unta, umur minimal  5 tahun
  2. Sapi, umur minimal 2 tahun
  3. Kambing, umur minimal 1 tahun
  4. Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan[13]
Hewan Qurban yang Lebih Utama
Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban sebagai berikut:
  1. Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berqurban dengan satu qurban yang gemuk itu lebih baik daripada dua hewan qurban yang kurus. Karena yang diinginkan adalah daging. Semakin banyak daging yang dimiliki hewan tersebut maka itu semakin baik.
  2. Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta.
  3. Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam.
  4. Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.[14]
Cacat Hewan Qurban[15]
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
  1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
  • Sakit dan tampak jelas sakitnya
  • Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
  • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, 2I/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. 

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)
Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

--00--

Sumber Bacaan
1. Shahih Tafsir Ibnu Katsir
2. Tafsir Al-Qur’an As-Sa’di
3. Fiqh Islam wa Adillatuhu
4. Koran Republika, 2010

No comments:

BERITA TERBARU

Ini adalah kepala halaman Anda. Example HTML page Ini adalah isi halaman Anda.