Pada tanggal 21 April 2014 dilakukan perubahan
mekanisme penggunaan akun institusi Sekolah dan Dinas, yang tadinya bisa
digunakan untuk melakukan operasional menjadi hanya sebagai pengelola Akun
Admin/Operator yang ada dibawahnya.
Perubahan mekanisme ini seiring dengan
diluncurkannya Dasbor Layanan oleh SIAP Online, dimana pada dasbor ini akan
memuat seluruh layanan yang didapatkan oleh pengguna.
Tampilan dasbor layanan baru dari SIAP Online
Akun institusi SIAP Online ini adalah akun yang berupa
kode angka NPSN/SIAP ID bagi Sekolah (contoh : 10310319, 20230788,
dll) dan Institusi ID bagi Dinas Pendidikan (contoh : 91101001, 91202001,
dll). Pada saat login pengguna akun institusi hanya akan mendapatkan satu
layanan yaitu Kelola Akun, sehingga jika anda adalah sebagai orang satu-satunya
pemegang akun institusi maka anda harus menambahkan diri anda sendiri sebagai
Admin/Operator untuk bisa melakukan operasional pada layanan SIAP Online
(termasuk SIAP PADAMU Negeri).
Tampilan dasbor layanan untuk pemegang akun institusi
Jika anda login sebagai Akun Institusi Sekolah untuk
menambahkan Admin/Operator Sekolah baru, silakan ikuti langkah berikut :
- Klik Kelola Akun Institusi
- Pilih menu Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin
- Klik icon tambah (+) untuk melakukan penambahan Akun Admin/Operator baru
- Masukkan email pribadi dari Admin/Operator Sekolah baru yang sudah didaftarkan ke http://siapku.com
- Kemudian klik cek email, setelah dimunculkan biodata Admin/Operator baru tersebut lakukan Simpan
- Panduan selengkapnya disertai gambar untuk Institusi Sekolah bisa dilihat disini
Jika anda login sebagai Akun Institusi Dinas untuk
menambahkan Admin/Operator Dinas baru, silakan ikuti langkah berikut :
- Klik Kelola Akun Institusi
- Pilih menu Kelola Akun > Daftar Akun Administrator
- Klik icon tambah (+) untuk melakukan penambahan Akun Admin/Operator baru
- Masukkan email pribadi dari Admin/Operator Dinas baru yang sudah didaftarkan ke http://siapku.com
- Kemudian klik cek email, setelah dimunculkan biodata Admin/Operator baru tersebut lakukan Simpan
- Panduan selengkapnya disertai gambar untuk Institusi Dinas bisa dilihat disini
Ptk Berkewajiban
Mengelola Data Personal, Bukan Operator Sekolah
Kepada para Operator Sekolah dimohon
untuk bisa memberi pemahaman dan memandu setiap PTK dalam penggunaan akun login
mereka secara lebih mandiri.
Karena pada prinsipnya para Operator
Sekolah tidak berhak untuk memiliki hak akses login akun individu PTK dan tidak
berkewajiban mengelola data personal PTK secara langsung. Kecuali atas
kesepakatan dan kesadaran tanggungjawab bersama dalam pendelegasian akun antara
kedua belah pihak (Operator dan PTK).
Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan
rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran
Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di
Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:
1. Admin/Op LPMP
2. Admin/Op DInas
3. Admin/Op Sekolah
4. Individu PTK.
Sistem Padamu Negeri memberikan Akun
Login ke setiap individu PTK. Dengan Akun Login tersebut setiap PTK memiliki
Privasi Hak Akses untuk mengelola data-data personal masing-masing secara
langsung dan lebih mandiri. Oleh karena itu, kami himbau kepada PTK untuk
menggunakan dan menjaga kerahasiaan akun login masing-masing.
Masing-masing peran pengguna memiliki
LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu
PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila
diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:
Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK
baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan
melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak
S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari
Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4)
dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data
rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti
persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika
memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima
ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti
penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan
mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti
proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan
Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin
Dinas
14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19
(bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin
Dinas.
Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK
Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04,
S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika
diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah
Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK
Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK
Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK
Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09,
A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02,
SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika
diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas
Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan
NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas
dan sekolah (S01)
dengan adanya penjelasan ini semoga
apabila ada salah satu PTK yang komplain masalah-masalah yang berkaitan dengan
layanan PADAMU NEGERI, anda sebagai Operator sekolah bisa menunjukkan alur ini
sebagai bukti bahwa Operator tidak berhak atas login akun individu PTK
dan tidak berkewajiban mengelola data personal PTK secara langsung. demikian
informasi yang dapat kami berikan.
untuk lebih jelasnya Informasi alur dan
prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di: http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur
No comments:
Post a Comment